Waspada STNK Diblokir! Begini Cara Cek dan Bayar Tilang Elektronik (ETLE) dengan Mudah

edmodo.co.id – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin diperluas di berbagai wilayah Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan cara yang lebih efisien dan transparan. Dengan adanya ETLE, pelanggaran lalu lintas akan secara otomatis terekam oleh kamera pemantau yang tersebar di titik-titik strategis.

Pelanggar lalu lintas yang terdeteksi oleh ETLE akan menerima surat konfirmasi melalui PT Pos Indonesia.

Surat ini berfungsi untuk menginformasikan pemilik kendaraan mengenai pelanggaran yang telah terjadi dan memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah selanjutnya.

Pentingnya Konfirmasi Tepat Waktu

Pemilik kendaraan harus segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi. Konfirmasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelanggaran tersebut memang dilakukan oleh kendaraan yang bersangkutan.

Proses ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://konfirmasi.etlelodaya.id/ atau dengan mengunjungi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum secara langsung.

“Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan tersebut bisa diblokir,” ujar AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi prosedur ini agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari.

Cara Cek Status Tilang Elektronik Kendaraan Anda

Waspada STNK Diblokir! Begini Cara Cek dan Bayar Tilang Elektronik (ETLE) dengan Mudah

Apakah Anda khawatir kendaraan Anda terkena tilang elektronik? Berikut adalah cara mudah untuk memeriksa status kendaraan Anda:

1. Akses Situs Resmi ETLE

Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://konfirmasi.etlelodaya.id/.

2. Masukkan Data Kendaraan

Isi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tercantum di STNK Anda.

3. Verifikasi Data

Setelah mengisi semua data yang diperlukan, klik tombol “Cek Data”. Sistem akan mencari informasi terkait dengan kendaraan Anda.

4. Tunggu Hasil Pengecekan

  • Jika kendaraan Anda terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, Anda akan melihat rincian waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis pelanggaran yang terjadi.
  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pemberitahuan dengan pesan “No data available,” yang berarti kendaraan Anda bersih dari tilang elektronik.

Proses Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Proses Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Setelah konfirmasi dilakukan, pelanggar akan menerima email yang berisi informasi mengenai tanggal dan lokasi sidang pengadilan.

Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang diperlukan untuk membayar denda tilang. Pembayaran tilang elektronik ini bisa dilakukan melalui beberapa metode berikut:

  • ATM BRI = Masukkan kode BRIVA pada menu pembayaran di ATM BRI dan ikuti instruksi selanjutnya.
  • BRImo (Aplikasi Mobile Banking BRI) = Pilih menu pembayaran, masukkan kode BRIVA, dan selesaikan pembayaran melalui aplikasi.
  • Transfer Bank Lain = Anda juga bisa melakukan transfer dari bank lain ke rekening BRI menggunakan kode BRIVA.

Kesimpulan

Dengan semakin luasnya penerapan ETLE, pengemudi kendaraan di Indonesia diharapkan lebih disiplin dan menaati peraturan lalu lintas.

Melakukan konfirmasi tepat waktu dan membayar denda dengan benar adalah langkah penting untuk menghindari masalah seperti pemblokiran STNK.

Selalu periksa status kendaraan Anda secara berkala, dan pastikan Anda mematuhi aturan lalu lintas untuk keamanan bersama di jalan raya.